Strategic Advocacy by Legal Counsel Fandy Gultom Secures Victory at the Riau High Court

PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Guna Usaha) kembali mencatatkan kemenangan penting di ranah penegakan hukum. Melalui langkah hukum yang konsisten dan tegas, perusahaan berhasil memastikan pemidanaan terhadap Susilo, Direktur PT Unggul Puspa Negara, yang terbukti melakukan pengalihan objek jaminan fidusia secara melawan hukum. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Fandy Gultom, S.H., C.L.A., selaku Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Perkara ini berawal dari pembiayaan tiga unit alat berat Doosan Excavator yang diajukan Susilo selaku debitur. Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban angsuran, tim MNC Guna Usaha menemukan bahwa alat berat tersebut telah dialihkan dan disewakan tanpa persetujuan tertulis dari PT MNC Guna Usaha Indonesia. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menindaklanjuti temuan tersebut, PT MNC Guna Usaha Indonesia melalui Kuasa Hukumnya, Fandy Gultom, resmi melaporkan Susilo ke Polda Riau.

Melalui proses hukum yang berjalan komprehensif dan efektif, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau kemudian menguatkan vonis bersalah terhadap Susilo. Dalam putusan Nomor 718/Pid.Sus/2022/PT.PBR tanggal 19 Januari 2023, Susilo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20.000.000, dengan ketentuan pidana kurungan 3 bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Editor: Amin

Scroll to Top